Temuan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara, Sampah Plastik di Sungai Deli Didominasi 3 Brand Besar

Hasil brand audit yang dilakukan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara di Sungai Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menemukan sebanyak 388 pohon dan terlilit sampah plastik, dan lebih dari 280 timbulan sampah.

oleh Reza Efendi diperbarui 24 Jun 2022, 20:15 WIB
Tim Ekspedisi Sungai Nusantara bentangkan 3 poster bertuliskan “Sei Deli Bukan Tempat Sampah,”. Lalu “Sei Deli Tercemar Mikroplastik” dan “Sampah Sachet Cemari Sungai Deli”. (Tim Ekspedisi Sungai Nusantara)

Liputan6.com, Medan Hasil brand audit yang dilakukan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara di Sungai Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menemukan sebanyak 388 pohon dan terlilit sampah plastik, dan lebih dari 280 timbulan sampah.

Relawan Ekspedisi Sungai Nusantara chapter Medan, Rizki Ramadhanu menjelaskan, dari hasil bran audit tersebut, sampah plastik di Sungai Deli didominasi 3 brand besar, yaitu Unilever, Wings, dan Indofood.

"Selain melakukan audit, kita juga melakukan pembersihan beberapa pohon dari lilitan sampah plastik," kata Rizki di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, usai melakukan brand audit di Sungai Deli, Jumat (24/6/2022).

Sampah-sampah sachet dari Unilever, Wings, dan Indofood banyak ditemukan terlilit di dahan pohon dan pada timbulan-timbulan sampah liar di tepi Sungai Deli. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara meminta produsen brand-brand tersebut untuk menghentikan produksi sachet, dan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan agar menyediakan tempat sampah di tepi sungai.

"Selain menimbulkan bau busuk, sampah liar juga sebagian sampah plastiknya tergelontor arus masuk ke badan air Sungai Deli," ungkap Rizki.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Aksi Peduli Sungai Deli

Sampah-sampah sachet banyak ditemukan terlilit didahan pohon (Tim Ekspedisi Sungai Nusantara)

Selain melakukan brand audit, Tim Ekspedisi Sungai Nusantara juga melakukan aksi peduli Sungai Deli dengan membentangkan poster imbauan. Tujuannya agar masyarakat tidak menganggap Sungai Deli sebagai tempat sampah.

Sebanyak 3 poster yang dibentang bertuliskan “Sei Deli Bukan Tempat Sampah,”. Lalu “Sei Deli Tercemar Mikroplastik” dan “Sampah Sachet Cemari Sungai Deli”.

Tim Ekspedisi Sungai Nusantara, Prigi Arisandi menjelaskan, selama ini masyarakat menganggap Sungai Deli sebagai tempat sampah, sehingga banyak ditemukan sampah plastik dan kontaminasi mikroplastik yang cukup tinggi, sekitar 233 partikel mikroplastik dalam 100 liter.

"Aksi ini bertujuan agar masyarakat stop buang sampah ke Sungai Deli," ucapnya.

Dijelaskan Prigi, ada 6 faktor penyebab timbulnya pohon plastik dan timbulan sampah liar. Pertama, tidak hadirnya Pemko Medan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mengendalikan pencemaran limbah industri serta pengelolaan sampah, sehingga penduduk membuang sampahnya ke sungai.

Kedua, rendahnya layanan sampah di Kota Medan. Secara umum kota-kota dan kabupaten di Indonesia, jangkauan layanan sampah tidak lebih dari 40 persen, sehingga 60 persen penduduk masih membuang sampah ke sungai atau dibakar.

Ketiga, tidak adanya regulasi pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di Kota Medan dan Pemprov Sumut. Keempat, banyaknya pemukiman dan bangunan liar yang dibiarkan tumbuh di bantaran Sungai Deli, yang menyumbangkan sampah dan limbah cair. Kelima, tidak adanya kegiatan pengawasan rutin seperti patrol sungai.

"Dan yang keenam adalah, tidak tersedianya infrastruktur pengolahan sampah yang memadai atau cukup di setiap kelurahan di tepi Sungai Deli," paparnya.

3 dari 4 halaman

Tanggung Jawab Produsen

Hasil brand audit yang dilakukan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara di Sungai Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menemukan sebanyak 388 pohon dan terlilit sampah plastik, dan lebih dari 280 timbulan sampah (Tim Ekspedisi Sungai Nusantara)

Menurut Prigi, selain menjadi tanggung jawab Pemko Medan untuk membersihkan tumpukan sampah liar di sepanjang bantaran Sungai Deli, produsen produk-produk kebutuhan sehari-hari seperti personal care, makanan dan minuman instan, harus ikut bertanggung jawab.

"Karena packaging atau bungkus produk mereka tidak dapat didaur ulang, dan dibuang tak terkelola di tepi Sungai Deli," terang Prigi, selaku peneliti Ekspedisi Sungai Nusantara. 

Diterangkannya, dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008 pasal 15 menyebutkan, setiap produsen yang mengasilkan sampah dari produk mereka dan tidak bisa diolah secara alami atau di daur ulang maka produsen harus bertanggung jawab atas sampah mereka.

"Temuan kami menunjukkan jenis bungkus sabun cuci bubuk, shampo, bumbu, kecap, minuman instan, dan makanan instan atau snack mendominasi temuan sampah yang tercecer di Sungai Deli. Sampah jenis sachet ini tidak bisa didaur ulang, umumnya akan dibakar atau dibuang di sungai," terang Prigi.

4 dari 4 halaman

Sediakan Fasilitas Tempat Sampah

Dari hasil bran audit tersebut, sampah plastik di Sungai Deli didominasi 3 brand besar, yaitu Unilever, Wings, dan Indofood (Tim Ekspedisi Sungai Nusantara)

Berdasarkan temuan-temuan, Tim Ekspedisi Sungai Nusantara mendesak agar produsen besar seperti Unilever, Wings, Indofood, Mayora, Orang Tua, Santos, dan Sasa ikut bertanggung jawab dengan menyediakan fasilitas tempat sampah di sepanjang Sungai Deli.

"Tujuannya menghindari masyarakat membuang sampahnya ke sungai. Sedangkan untuk solusi jangka panjang, pihak produsen juga harus menghentikan produksi sachet," sebut Prigi, yang juga Alumni Biologi Universitas Airlangga Surabaya.

Sebagai upaya pemulihan Sungai Deli, lanjut Prigi, Tim Ekspedisi Sungai Nusantara juga mendorong Pemko Medan melakukan beberapa langkah, seperti clean up atau pembersihan timbulan-timbulan sampah liar di bantaran Sungai Deli wilayah Kota Medan.

"Temuan kami, ada sekitar 232 timbulan sampah liar yang harus dibersihkan dan diangkut ke temat pembuangan akhir atau TPA," ujarnya.

Kemudian, clean up pohon-pohon plastik yang ada di Sungai Deli. Inventarisasi bangunan liar dan mengontrol limbah cair serta sampah, agar tidak dibuang langsung ke sungai. Lalu, patroli rutin Sungai Deli untuk monitoring.

"Patroli harus dilakukan dengan melibatkan semua perwakilan dari kabupaten dan kota yang dilewati Sungai Deli, dan Pemprov Sumut," ucapnya.

Selanjutnya, melakukan inventarisasi sumber pencemaran, monitoring rutin dan penegakan hokum terhadap pelanggaran yang menimbulkan pencemaran di Sungai Deli, seperti membuang sampah ke sungai, membuang limbah cair tanpa diolah, bangunan liar, dan pemanfaatan daerah manfaat sungai di luar fungsi lindung.

"Pemko Medan harus mendorong produsen yang produknya mencemari Sungai Deli untuk ikut berkontribusi mengelola sampah sachet yang dihasilkan dan menimbulkan pencemaran," Prigi menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya