57.100 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi

Jumlah jemaah calon haji dari Indonesia yang tiba di Arab Saudi terus bertambah. Total kedatangan jemaah Tanah Air di Arab Saudi mencapai 57.100 orang per Rabu 22 Juni 2022 malam.

oleh Mevi Linawati diperbarui 23 Jun 2022, 11:26 WIB
Penerbangan haji berjalan lancar di lima bandara PT Angkasa Pura II yang ditetapkan sebagai embarkasi keberangkatan jemaah haji 1443 H/2022 M. (Dok. PT Angkasa Pura II)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah jemaah calon haji dari Indonesia yang tiba di Arab Saudi terus bertambah. Total kedatangan jemaah Tanah Air di Arab Saudi mencapai 57.100 orang per Rabu 22 Juni 2022 malam.

Laporan Harian Kantor Urusan Haji menyebutkan, 57.100 jemaah ini merupakan akumulasi dari yang mendarat di Madinah atau Gelombang I dan jemaah yang mendarat di Jeddah atau Gelombang II.

Dari 57.100 orang ini, dilaporkan ada 39.968 jemaah yang sudah tiba di Makkah. Rinciannya, 28.419 dari Madinah dan 11.549 dari Jeddah. Data tersebut untuk jemaah haji reguler.

Sementara itu, jumlah jemaah dan petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah tiba di Tanah Suci sampai dengan hari ini ada 1.827 orang.

2 dari 3 halaman

Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

Jemaah haji Indonesia sebagian besar menyelenggaraan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji). Karenanya diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.

“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” pesan Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Fauzin mengatakan, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

3 dari 3 halaman

Kriteria

Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:

a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;

b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;

c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;

d. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;

e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan

f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jemaah haji,” pesan Fauzin.

“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” sambungnya.

Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah (Liputan6.com/Trie Yas)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya