Mendagri Secepatnya Siapkan Peraturan Penunjukkan Pj Kepala Daerah

Tito mengklaim kini pemerintah menerima masukan gubernur dan lebih terbuka dan akan diatur dalam aturan teknis mendagri.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jun 2022, 19:02 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sambutan saat peluncuran tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022) malam. Usai tahapan awal Pemilu 2024 resmi dibuka, KPU akan langsung merancang perencanaan program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pihaknya tengah menyiapkan peraturan Mendagri atau aturan teknis penunjukkan penjabat kepala daerah.

“Saya sudah siapkan peraturan mendagri, kita melihat adanya aspirasi,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Kamis (16/6/2022).

Sebelumnya belum ada aturan teknis atau aturan turunan terkait penunjukkan Pj. Penunjukkan dilakukan langsung presiden dan Mendagri.

"Kita lihat dalam aturan undang-undang yang ada itu memberikan kewenangan, undang-undang ya bukan pemerintah, kepada bapak presiden dalam rangka penunjukan Pj gubernur, dan Mendagri kepada pj bupati Walikota,” kata dia. 

Namun, Tito mengklaim kini pemerintah menerima masukan gubernur dan lebih terbuka dan akan diatur dalam aturan teknis mendagri.

"Ini kita buka lebih terbuka yaitu meminta masukan dari gubernur, dari kementerian lembaga yang punya calon Memenuhi syarat, setelah itu meksipun diberikan kewenangan kepada Bapak presiden untuk Pj gubernur,” kata dia.

"Tapi presiden mengangkatnya dalam sidang TPA, tim penilai akhir yang diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga, hadir, jadi sidang dimana disitu ada Pembahasan,” sambungnya.

Ke depan penunjukkan Pj kepala daerah akan melewati sidang TPA (Tim Penilai Akhir) sehingga Tito menyebut lebih demokratis dan transparan.

"Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini kan tidak mungkin kita adakan pilkada kan, ini kan penugasan, undang-undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD. Kepada gubernur kepada DPRD provinsi 3 nama. Kemudian  dari kemendari juga akan mengajukan 3 nama berarti 6 nama toh,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Terima Usulan dari Daerah

Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat atau Pj Gubernur untuk lima provinsi yang kepala daerahnya sudah habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022. (Foto: Puspen Kemendagri)

Nantinya untuk Pj mulai bulan Juli, akan dimulai penunjukkan lewat sidang TPA, di mana nantinya akan digodok 6 nama calon Pj yang berasal tidak hanya dari usulan Mendagri melainkan juga dari daerah.

"Kemudian 6 nama ini akan kita rapatkan di sidang TPA tingkat eselon 1 untuk mengerucut menjadi tiga nama yang nantinya akan diajukan kepada bapak presiden masuk dalam sidang TPA (tim penilainakhir) yang diikuti oleh beberapa menteri dan kepala lembaga,” pungkas dia.

Infografis Ragam Tanggapan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi PJ Kepala Daerah. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya