Terpengaruh Video Porno, Ayah Kandung Perkosa Anaknya

Tersangka A (49) pemerkosa anak kandung di Kota Depok memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku terpengaruh karena video porno.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 19 Mei 2022, 16:28 WIB
Tersangka A (49), pemerkosa anak kandung menjalani pemeriksaan di Kejari Depok sebelum menjalani persidangan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka A (49) pemerkosa anak kandung di Kota Depok memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku terpengaruh karena video porno.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmatu, menjelaskan, telah dilakukan pemeriksaan berkas perkara terhadap A, pemerkosa anak kandungnya. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap terkait pemerkosaan terhadap anaknya yang berusia 11 tahun.

“Telah P21 atau lengkap berkasnya dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Andi, Kamis (19/5/2022).

Andi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari jaksa peneliti, tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan secara berulang kali. Pemerkosaan terhadap anaknya dilakukan dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.

“Tersangka mengakui melakukan persetubuhan karena terpengaruh video porno,” jelas Andi.

2 dari 4 halaman

Barang Bukti

Andi mengungkapkan, Kejari Kota Depok selain telah menerima tersangka, menerima senjata tajam yang digunakan dan barang bukti lainnya. Atas perbuatan tersangka, korban mengalami rasa trauma sehingga perlu penanganan psikolog.

“Orang tua yang harusnya melindungi sampai tega mengancam menggunakan senjata tajam untuk menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” ungkap Andi.

Kejari Kota Depok memberikan perhatian penuh terhadap kasus ayah memperkosa anak kandungnya. Kejari Kota Depok menjerat tersangka karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), Ayat (3) jo pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok.

“Akan mendakwahkan undang-undang perlindungan anak atas kasus ini,” terang Andi.

Kajari Kota Depok akan menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum pada persidangan nanti. Hal itu untuk memberikan penegasan bahwa perbuatan tersangka tidak terulang kembali karena merusak generasi penerus bangsa.

“Jaksa yang akan diturunkan yakni Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono dan Charles Hengky Pangaribuan,” tutur Andi.

3 dari 4 halaman

Menteri PPPA Prihatin

Sebelumnya, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mendatangi langsung Polres Metro Depok untuk mengetahui kasus tersebut. Gusti Ayu mengatakan, kedatangannya ke Polres Metro Depok sebagai bentuk keprihatinan dan untuk memastikan kondisi korban dan keluarga korban. Menurutnya, korban dan keluarga korban harus mendapatkan keadilan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Sudah pasti ya kami akan evaluasi predikat kota layak anak Kota Depok," ujar Menteri PPA, Gusti Ayu kepada Liputan6.com, Selasa (1/3/2022).

Akan ada sejumlah aspek yang akan menjadi evaluasi kota layak anak yang diberikan kepada Kota Depok. Evaluasi yang diberikan tidak hanya melihat dari satu kasus, namun terdapat sejumlah aspek lainnya yang akan dilakukan peninjauan ulang.

"Untuk mencabut predikat kota layak anak tidak hanya melihat dari satu kasus," tegas Gusti Ayu.

Gusti Ayu menjelaskan, dia akan melihat konsep Pemerintah Kota Depok dalam memberikan perspektif ramah anak melalui kebijakan pimpinan. Dari peninjauan Kementerian PPPA, Pemerintah Kota Depok memiliki forum anak sebagai bentuk pemberian wadah bagi anak.

"Bahkan ini sudah terbentuk hingga tingkat kelurahan," jelas Gusti Ayu.

4 dari 4 halaman

Apresiasi Kepolisian

Selain itu, Gusti Ayu memberikan apresiasi kepada Polres Metro Depok yang bertindak cepat melakukan penanganan dan prosedur sesuai hukum yang berlaku. Gusti Ayu memastikan korban dan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

"Kami juga sudah bertemu dengan korban, keluarganya, dan juga pelaku," ucap Gusti Ayu.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya