Jual Bubuk Petasan, Remaja 16 Tahun Ditangkap saat Transaksi di Hutan

Remaja tersebut bahkan menjual bubuk petasannya hingga ke Jawa Tengah

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2022, 23:07 WIB
Polres Ponorogo tangkap remaja pengedar bubuk petasan (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta AM, remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun ditangkap polisi saat bertransaksi jual beli bubuk petasan di area hutan jalan raya Sampung-Magetan, Kecamatan Sampung Ponorogo. Penangkapan itu dilakukan setelah pihak Satreskrim Polres Ponorogo mendapat informasi transaksi tersebut dari masyarakat.

"Kita dapat informasi dari warga, bahwa di wilayah hukum kami akan ada transaksi jual beli bubuk petasan. Langsung ditindaklanjuti, hingga akhirnya mengamankan remaja berinisial AM," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (8/4/2022).

Catur menjelaskan bahwa dari tangan AM, disita barang bukti serbuk petasan seberat 3 kilogram dan satu bandel sumbu petasan. Selain itu polisi juga mengambil telepon genggam milik AM untuk dijadikan barang bukti. 

"Jadi selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni tiga kilogram serbuk petasan dan satu bandel sumbu petasan," katanya.

Setelah diinterogasi, AM mengaku bahwa dirinya baru mulai menjual bubuk petasan. Penjualannya pun dilakukan secara online ke beberapa wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Dia mengaku baru 3 kali menjual, di wilayah Boyolali dan Brebes Jawa Tengah. Nah pas dia transaksi di wilayah kami, kami langsung amankan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM ini dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman penjara maksimal 20 penjara.

“Pelaku AM terancam penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya