Jokowi Sebar Subsidi Gaji ke 8,8 Juta Pekerja di 2022

Program bantuan sosial subsidi gaji tersebut bakal diberikan untuk 8,8 juta pekerja yang punya gaji kurang dari Rp 3 juta per bulan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Apr 2022, 16:20 WIB
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.

Rencananya, program bantuan sosial subsidi gaji tersebut bakal diberikan untuk 8,8 juta pekerja yang punya gaji kurang dari Rp 3 juta per bulan.

"Jadi arahan bapak Presiden (Jokowi) terkait dengan program bantuan subsidi upah, dimana ini akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," ujar Menko Airlangga dalam sesi teleconference, Senin (4/4/2022).

Airlangga pun memperkirakan, pemberian program bantuan subsidi upah ini akan segera diinformasikan. "Ini sedang dimatangkan, kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan," imbuh dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Rincian Nilai

Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi sempat mengutarakan, program BSU akan kembali digulirkan 2022 ini. Penyalurannya bakal dijalankan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Program ini di tahun 2022 akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang baru diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 10 Maret 2022," terang Anwar.

Adapun secara jumlah, penyaluran bantuan subsidi upah pada 2021 lalu diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan. Sehingga total yang diterima mencapai Rp 1 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya