Mimpi Buruk Berulang hingga Menarik Diri, Ini Dampak Penganiayaan pada Anak

Penganiayaan anak masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Mar 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi dampak penganiayaan pada anak. (dok. foto Bru-no/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Penganiayaan anak masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.

Seorang ibu yang diduga memiliki masalah kesehatan mental menganiaya 3 anaknya hingga salah satunya meninggal dunia.  

Menurut kriminolog Haniva Hasna M. Krim, hal ini tentunya akan berpengaruh pada dua anak yang selamat. Secara psikologis, dampak penganiayaan bisa berupa kerusakan emosi anak.

“Biasanya terwujud dalam bentuk mimpi buruk yang berulang, cemas, agresi, perasaan malu dan bersalah, psikosomatis, gejala depresi, sedih berkepanjangan, pemurung dan penarikan diri dari lingkungan sosial,” kata kriminolog yang akrab disapa Iva kepada Health Liputan6.com melalui pesan tertulis Rabu (23/3/2022).

Simak Video Berikut Ini

2 dari 4 halaman

Bisa Berakibat Gangguan Jiwa

Lebih lanjut Iva mengatakan, pada beberapa kasus lain, kekerasan bisa berdampak pada timbulnya gangguan jiwa.

“Bahkan berisiko bunuh diri ketika dewasa. Ketidakberdayaan anak ketika mengalami kekerasan menyebabkan anak mengalami stres dan menimbulkan berbagai macam respons khusus yaitu Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Lantas bagaimana pertolongan dan pendampingan yang tepat bagi anak korban kekerasan?

3 dari 4 halaman

Pertolongan dan Pendampingan

Makna pendampingan bagi anak adalah sebagai sumber penguatan agar anak merasa tidak sendirian.

Dengan demikian anak tetap semangat dan tidak putus asa dalam menghadapi permasalahan, kesedihan, sehingga dapat melanjutkan masa depannya.

Ada 3 pendampingan anak sebagai korban kekerasan yakni:

“Yang pertama dan sangat urgent dalam hal ini adalah pendampingan medis, akibat anak/korban yang mengalami luka fisik sehingga perlu penanganan lebih lanjut dari pihak medis.”

Kedua, pendampingan yuridis untuk anak yang berkonflik dengan hukum. Pendampingan ini mencakup proses di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Ketiga pendampingan psikologis, dilakukan kepada anak korban kekerasan atau pelaku kekerasan yang mengalami trauma, hilang rasa percaya diri, ketakutan yang luar biasa, cemas dan juga cenderung menutup diri.

Dampak yang timbul berbeda-beda tergantung faktor genetik dan lingkungan. Dampak yang dialami bisa berbentuk gangguan tidur hingga gangguan stres usai trauma yang akan mengganggu aktivitas keseharian.

Pemulihan gangguan psikologi anak sangat bergantung dengan orang-orang terdekatnya. Untuk mencegah gangguan yang lebih parah, orang terdekat harus bisa menjadi pendengar yang baik. Sehingga anak yang menjadi korban kekerasan bisa bercerita dengan lepas semua yang dialami, tutup Iva.

4 dari 4 halaman

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya