Hanya Pembeli Tanah yang Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Penjual Tak Perlu

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis aturan jual beli tanah wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 13:45 WIB
Maket perumahan yang ditawarkan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis aturan jual beli tanah wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku wajib untuk Warga Negara Indonesia mulai 1 Maret 2022, sedangkan bagi badan hukum ditangguhkan dulu. 

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, syarat wajib melampirkan BPJS Kesehatan hanya berlaku bagi pembeli saja bukan penjual.

"Hanya pembeli yang melampirkan BPJS Kesehatan. Sejauh ini koordinasi kami dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) cukup disitu dulu," kata Taufiq dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Jika tidak melampirkan syarat tersebut prosesnya tetap akan dilayani seperti biasa. Hanya saja saat pengambilan berkas diakhir harus menggunakan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Kalau belum melampirkan tetap akan diproses tapi saar pengambilan harus dilampirkan," kata dia.

Skema ini kata Taufiq akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan berkas. Sehingga hal ini tidak akan lagi dipandang negatif sebagai upaya menyulitkan masyarakat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Kemampuan

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurutnya, masyarakat yang mampu membeli tanah atau banguan berarti memiliki harta berlebih. Sehingga tidak sulit bagi mereka untuk menjadi perseta BPJS Kesehatan. Apalagi dalam aturan tersebut tidak dijelaskan kepersertaan di BPJS Kesehatan ini statusnya menunggak atau tidak.

"Yang harus diingat, yang beli tanah ini punya kemampuan (dana). Jadi asaya pikir mereka tidak harus menunggak atau tidak mau menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya,

"Jangan persoalkan yang nunggak dulu yang penting ada kepersertaan di BPJS Kesehatan, jadi nanti akan dlihat dan tidak akan dipersulit," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Badan Hukum Ditangguhkan

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pembelian tanah yang dilakukan lebih dari satu orang, juga wajib melampirkannya kepesertaan BPJS Kesehatan satu persatu. Hanya saja syarat ini tidak berlaku bagi pembelian tanah yang dilakukan oleh badan hukum.

Mengingat inpres tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia menjadi peserta PBJS Kesehatan yang memang hukumnya wajib. Sehingga prosesnya masih sama dengan yang saat ini berlaku.

"Jadi tidak perlu ditekankan ke badan hukum, dengan demikian telah disepakati ini buat WNI, kalau badan hukum ini kita tangguhkan dulu," kata dia.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya