Pengacara Korban Binomo Minta Polri Gunakan Pasal TPPU Hingga Buat Posko Aduan

Platform Binomo terus disoal oleh penggunanya yang mendapat kerugian. Finsensius Mendrofa, pengacara sejumlah korban Binomo, berharap Polri untuk dapat segera mengusut pelaku dan pihak terkait hingga ke aliran dana yang mereka dapatkan.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 21 Februari 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi aplikasi trading Binomo (sumber: pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Platform Binomo terus disoal oleh penggunanya yang mendapat kerugian. Finsensius Mendrofa, pengacara sejumlah korban Binomo, berharap Polri untuk dapat segera mengusut pelaku dan pihak terkait hingga ke aliran dana yang mereka dapatkan.

"Harapan korban (binomo) uang kembali, jangan sampai ada tindak pidana pencucian uang di sini," kata Finsensius kepada awak media di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Finsensius menilai, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat disangkakan kepada para pihak yang membuat para kliennya dirugikan. Polisi diminta memeriksa rekening pribadi mereka hingga ke mitra bisnisnya.

"Kami harap juga polisi bisa ungkap aliran ini. Harus digunakan pasal TPPU harus diusut baik dari rekening pribadi, mitra bisnis dan keluarga harus diusut dimana aliran uang korban," jelas Finsensius.

Korban Diklaim Capai Puluhan Ribu

Finsensius mengklaim, jumlah korban dari platform terkait mencapai puluhan ribu orang dengan nilai kerugian hingga miliar rupiah. Mereka tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karenanya, Finsensius meminta Polri bertindak dengan menyebar jaringan pelaporan di tiap-tiap wilayah dengan membangun posko yang terkoordinasi.

"Korban puluhan ribu orang banyak sekali kerugian puluhan miliar dan tersebar ke seluruh Indonesia. Kami harapkan Kapolri di seluruh daerah buat posko di setiap Polres dan Polda yang terkoordinasi di Mabes Polri," Finsensius menambahkan.

Infografis

Infografis Tips Cari Cinta di Aplikasi Kencan Online. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya