Liputan6.com, Jakarta - Platform Binomo terus disoal oleh penggunanya yang mendapat kerugian. Finsensius Mendrofa, pengacara sejumlah korban Binomo, berharap Polri untuk dapat segera mengusut pelaku dan pihak terkait hingga ke aliran dana yang mereka dapatkan.
"Harapan korban (binomo) uang kembali, jangan sampai ada tindak pidana pencucian uang di sini," kata Finsensius kepada awak media di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Advertisement
Finsensius menilai, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat disangkakan kepada para pihak yang membuat para kliennya dirugikan. Polisi diminta memeriksa rekening pribadi mereka hingga ke mitra bisnisnya.
"Kami harap juga polisi bisa ungkap aliran ini. Harus digunakan pasal TPPU harus diusut baik dari rekening pribadi, mitra bisnis dan keluarga harus diusut dimana aliran uang korban," jelas Finsensius.
Korban Diklaim Capai Puluhan Ribu
Finsensius mengklaim, jumlah korban dari platform terkait mencapai puluhan ribu orang dengan nilai kerugian hingga miliar rupiah. Mereka tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karenanya, Finsensius meminta Polri bertindak dengan menyebar jaringan pelaporan di tiap-tiap wilayah dengan membangun posko yang terkoordinasi.
"Korban puluhan ribu orang banyak sekali kerugian puluhan miliar dan tersebar ke seluruh Indonesia. Kami harapkan Kapolri di seluruh daerah buat posko di setiap Polres dan Polda yang terkoordinasi di Mabes Polri," Finsensius menambahkan.