Kebijakan Klaim JHT Jadi Polemik, Pengusaha Usul Pemerintah Kaji Ulang

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai Pemerintah perlu mengkaji ulang terkait klaim atau pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)

oleh Tira Santia diperbarui 16 Feb 2022, 15:40 WIB
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai Pemerintah perlu mengkaji ulang terkait klaim atau pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dilakukan saat peserta memasuki usia 56 tahun.

“Dari sisi pengambilan sih perlu dikaji juga karena memang tentunya juga apa yang dipikirkan oleh pemerintah menurut kami ada benarnya juga, karena kan ini jaminan hari tua. Jadi diambilnya pada masa waktu tertentu gitu,” kata Ketua Bidang Perbankan dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP), Anggawira, kepada Liputan6.com, Rabu (16/2/2022).

Usulan adanya proporsi atau persentase klaim JHT ini, dikatakan pengusaha, kemungkinan diperlukan pekerja/buruh yang membutuhkan dana, tanpa perlu menunggu jangka waktu tertentu.

“Mungkin bisa ada proporsi persentase lah mungkin ya kalau bisa ada sih. Jadi, ada persentase tertentu yang bisa diambil dalam jangka waktu tertentu tanpa menunggu usia 56 tahun namun kini opsional lah kira-kira,” ucapnya.

Anggawira menegaskan, bagi pengusaha kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini tidak berdampak kepada pengusaha.

“Kalau bagi pengusaha JHT ini kan nggak ada dampak langsung ya karena  memang sudah kewajiban kita untuk membayarkan premi itu kan,” ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Polemik Pencairan JHT

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan berdasarkan Permenaker ini pekerja bisa mengklaim dana JHT untuk pinjaman perumahan dalam periode 10 tahun masa kerja sebesar 30 persen, yaitu kredit kepemilikannya sebanyak Rp 50 juta atau Rp 150 juta.

Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari Permenaker ini, yaitu peserta yang memasuki persiapan usia pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun nilai yang dapat diklaim 10 persen untuk keperluan lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya