Syarat dan Jangka Waktu Pasien Covid-19 Bisa Isolasi Mandiri

Pemerintah mengizinkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Feb 2022, 08:31 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan penyelenggaraan vaksinasi diputuskan lewat pertimbangan presisi dan berbasis data di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/2/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB Marji)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengizinkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 jika ingin melakukan isolasi mandiri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, warga yang bisa menjalani isolasi mandiri adalah pasien berusia kurang dari 45 tahun. Kedua, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

"Tempat isomannya memiliki kamar terpisah dan ada kamar mandi di tempat isoman," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 4 Februari 2022.

Selain itu, ada sejumlah syarat tambahan bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan. Di antaranya, dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan pulse oximetry atau alat pengukur saturasi oksigen.

"Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di tempat tinggal," ucapnya.

2 dari 3 halaman

Waktu Isolasi

Wiku menyebut, waktu isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala minimal 10 hari. Bagi pasien bergejala ringan, isolasi mandiri minimal 10 hari dengan penambahan 3 hari bebas gejala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Terkait kebijakan exit test untuk menyelesaikan isoman, berdasarkan situasi dan kondisi terkini, maka hanya diwajibkan pada kasus positif yang telah merasakan perbaikan gejala pada hari kelima dan keenam isolasi," terangnya.

Menurut Wiku, pasien bisa menyelesaikan masa isolasi jika hasil Cycle Threshold (CT) value tes Polymerase Chain Reaction (PCR) lebih dari 35 selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

"Jika memungkinkan, masyarakat dapat melakukan exit test untuk memastikan bahwa penyintas benar-benar sehat sebelum melakukan aktivitas dan tidak membahayakan orang lain," tandas Wiku.

 

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya