Eri Cahyadi Terbitkan Edaran soal Penanganan Omicron, Pasien Positif Wajib Isoter

Eri Cahyadi juga mengimbau warga melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Jan 2022, 16:11 WIB
Eri Cahyadi meninjau vaksinasi booster lansia di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai kewaspadaan dini terhadap penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, di antaranya testing secara masif.

"Terutama terhadap sasaran prioritas seperti pasien suspek, pasien probabel (kemungkinan) kontak erat dan pelaku perjalanan di fasilitas pelayanan kesehatan/Puskesmas terdekat," ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Eri Cahyadi juga mengimbau warga melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19 beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.

"Bagi warga Kota Surabaya yang terkonfirmasi positif Covi-19 harus Isolasi Terpusat (Isoter) berbasis wilayah yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," ucapnya.

"Begitu pula dengan warga pendatang KTP non Surabaya, juga wajib Isoter dan melapor ke RT/RW serta Puskesmas setempat," kata Eri Cahyadi.

 

2 dari 2 halaman

Isoter

Eri Cahyadi menginstruksikan, bagi warga yang positif Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan diwajibkan untuk dapat melakukan isoter. Berbeda bagi pasien yang dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron, pasien harus segera dilakukan isolasi di RS rujukan Covid-19.

"Jika dalam satu tempat seperti di kantor, tempat kerja atau tempat usaha ada yang terkonfirmasi Covid-19, diharapkan segera menutup sementara dan dilakukan tracing kepada seluruh karyawan," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya