Dirut Bayan Resources Low Tuck Kwong Kembali Beli Saham BYAN

Dirut PT Bayan Resources Tbk Low Tuck Kwong menambah kepemilikan saham BYAN sebanyak 145.600 saham pada 27-30 Desember 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Jan 2022, 21:01 WIB
Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) Dato’ Dr Low Tuck Kwong kembali menambah kepemilikan saham BYAN.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/1/2022), Low Tuck Kwong menambah kepemilikan saham BYAN sebanyak 145.600 saham dengan harga pembelian Rp 26.609,80/saham.

Total nilai pembelian saham BYAN itu sekitar Rp 3,87 miliar. Transaksi pembelian saham dilakukan pada 27-30 Desember 2021.

“Tujuan dari transaksi investasi,status kepemilikan langsung,” tulis dia dalam keterbukaan informasi BEI.

Setelah transaksi tersebut, Low Tuck Kwong memiliki 1.839.939.530 saham BYAN atau setara 55,20 persen dari sebelumnya 1.839.793.930 saham atau 55,19 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Gerak Saham BYAN

Pengunjung mengabadikan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada penutupan perdagangan Senin, 3 Januari 2022, saham BYAN melemah 2,96 persen ke posisi Rp 26.200 per saham. Saham BYAN dibuka turun 250 poin ke posisi Rp 26.750 per saham.

Saham BYAN berada di level tertinggi Rp 26.750 dan terendah Rp 26.200 per saham. Total frekuensi perdagangan 100 kali dengan volume perdagangan 944. Nilai transksi Rp 2,5 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya