Importir Mendapat Kemudahan Memasukkan Barang

Importir diberi kelonggaran memasukkan barang tanpa pemeriksaan dokumen dan fisik. Fasilitas ini berlaku buat pengusaha yang bisnisnya jelas, tak pernah melanggar kepabeanan, dan tak pernah menunggak pajak.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Januari 2003, 13:46 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Setelah memberikan insentif pajak senilai Rp 6 triliun, pemerintah kembali memberikan kemudahan kepada importir untuk memasukkan produk tanpa pemeriksaan dokumen dan fisik barang. Langkah itu bagian dari stimulus ekonomi untuk membantu pengusaha mengurangi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak, tarif dasar listrik serta telepon. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Eddy Abdurrachman kepada sekitar 300 importir di Jakarta, Senin (13/1) pagi.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai, fasilitas ini hanya diberikan pada importir yang bisnisnya jelas, tak pernah melanggar kepabeanan, dan tidak pernah menunggak pajak. Sebelum menerapkan kebijakan yang berlaku efektif 1 April 2003 itu, pemerintah akan meneliti ratusan importir yang mendapat fasilitas khusus tersebut. Saat ini pemerintah menerapkan jalur hijau dan jalur merah bagi sekitar 20 importir yang bergerak di bidang otomotif dan elektronik.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Depkeu Hadi Purnomo mengatakan, insentif fiskal yang diberikan pemerintah adalah penundaan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) enam jenis barang yakni listrik untuk industri, bahan baku makan ternak, dan jalan tol. Stimulus yang berlaku Januari ini juga dalam bentuk mencabut pengenaan pajak penjualan barang mewah terhadap 23 jenis barang, seperti telepon seluler, televisi 21 inci, dan mesin cuci [baca: Stimulus Pajak Diberikan, Bisnis Bergairah Lagi ].(COK/Dian Wignyo dan Ari Trisna)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya