Industri Asuransi Bayar Klaim Pasien Covid-19 Rp 7,36 Triliun Selama Pandemi

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim sudah dibayarkan kepada pasien Covid-19 mencapai Rp7,36 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim asuransi sudah dibayarkan kepada pasien Covid-19 mencapai Rp7,36 triliun. Adapun besaran ini dibayarkan sejak periode Maret 2020 sampai September 2021.

"Industri asuransi jiwa sudah bayar klaim COVID-19 sebesar Rp 7,36 triliun," kata Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Nini Sumohandoyo, dalam konferensi pers, Rabu (8/12).

Dia mengatakan, dalam aturan sebenarnya kondisi pandemi tak mengharuskan perusahaan asuransi untuk membayar klaim. Ini sama halnya ketika terjadi sebuah bencana alam atau perang tidak diwajibkan pembayaran klaim.

" Tapi industri asuransi jiwa berkomitmen untuk tetap membayarkan klaim terkait Covid-19," ujarnya.

Adapun total klaim dan manfaat asuransi jiwa secara keseluruhan hingga kuartal III-2021 sebesar Rp107,45 triliun. Total klaim ini menurun 2 persen dibanding periode yang sama di 2020.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Total Jiwa yang Dilindungi

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sementara total jiwa yang dilindungi oleh industri asuransi yakni mencapai 63.531.745 jiwa. Jumlah ini meningkat 5,3 persen.

"Hingga kuartal III 2021 penetrasi asuransi jiwa yang dilihat dari besarnya jumlah tertanggung perseorangan terhadap jumlah penduduk menunjukkan nilai di angka 7,1 persen," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya