KPK Dalami Barang Bukti dan Aliran Uang Korupsi Dana Intensif Daerah Tabanan Bali

Pendalaman dilakukan saa tim penyidik KPK memeriksa dua saksi dalam kasus ini pada Selasa, 7 Desember 2021, kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Des 2021, 08:24 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali. Pendalaman dilakukan saa tim penyidik KPK memeriksa dua saksi dalam kasus ini pada Selasa, 7 Desember 2021, kemarin.

Dua saksi tersebut yakni Inspektur Daerah Tabanan I Gede Urip Gunawan, dan pegawai negeri sipil (PNS) perimbangan keuangan di Kementerian Keuangan Riva Setiara

"Kedua saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Ali enggan menjelaskan lebih rinci barang bukti yang dikonfirmasi ke dua saksi itu. Namun, keduanya juga diminta menjelaskan soal aliran uang dalam kasus ini.

"Dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Belum Beberkan Pelaku

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018. Seperti biasa, KPK belum bersedia membeberkan pihak yang sudah dijerat dan kontruksi kasus ini.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya