Tempat Penggandaan VCD Bajakan di Surabaya Digerebek

Sebuah rumah tempat penggandaan VCD bajakan di kawasan Bratang Gede, Surabaya, digerebek Tim Buser Polsekta Wonokromo, Jatim. Pemilik usaha ini dijerat UU Hak Cipta Nomor 12 Tahun 1997.

oleh Liputan6Diterbitkan 29 Desember 2002, 08:04 WIB
Liputan6.com, Surabaya: Tim Buru Sergap Kepolisian Sektor Kota Wonokromo, Surabaya Selatan, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Bratang Gede, Surabaya, Sabtu (28/12) siang. Rumah tersebut diyakini sebagai tempat penggandaan video compact disk bajakan. Operasi berhasil. Dari sana polisi menyita ribuan VCD lagu-lagu dan VCD porno, di antaranya berjudul "Bandung Lautan Asmara" dan "Casting Iklan Sabun". Selain itu, polisi juga menemukan satu set komputer dan sebuah alat pengganda VCD. Sedangkan Komang Budiarta dan istrinya sang pemilik usaha ilegal itu langsung dibawa ke Mapolsekta Wonokromo.

Kepada polisi, Kemang mengaku baru setahun menjalankan usaha ilegal ini. Barang produksinya dipasarkan ke Bali dan daerah bagian Indonesia timur lainnya dengan harga rata-rata Rp 3.500-Rp 7.000 per VCD. Dari data hasil penjualan, polisi mengetahui omzet penjualan barang-barang ini mencapai jutaan rupiah saban bulannya. Atas kejahatan ini, Kepala Polsekta Wonokromo Inspektur Satu D. Hariwibowo yang memimpin razia menyatakan, Kemang akan dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Tiga bulan silam, sebuah rumah toko pengganda VCD juga disergap polisi di Jalan Doho, Kediri, Jatim [baca: Tempat Penyimpanan Ratusan Ribu VCD Bajakan Digerebek]. Di Ruko Fajar Agung milik Ivalah ini, polisi menemukan ratusan ribu VCD bajakan, berupa film-film barat, lagu-lagu, dan film porno, yang disembunyikan di sebuah kamar khusus. Sedangkan perangkat pengganda VCD disimpan di ruang pamer sepeda motor.(MTA/Agus Ainul Yaqin dan Winanto Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya