Liputan6.com, Jakarta Ijtima majelis ulama MUI memutuskan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran termasuk haram. MUI menyebut uang kripto tidak berwujud dan tidak bisa diberikan kepada pembeli.
Advertisement
Ijtima majelis ulama MUI memutuskan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran termasuk haram. MUI menyebut uang kripto tidak berwujud dan tidak bisa diberikan kepada pembeli.
Diterbitkan 12 November 2021, 09:15 WIBLiputan6.com, Jakarta Ijtima majelis ulama MUI memutuskan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran termasuk haram. MUI menyebut uang kripto tidak berwujud dan tidak bisa diberikan kepada pembeli.
Advertisement