VIDEO: MUI Sebut Uang Kripto Haram, Ini Alasannya

Ijtima majelis ulama MUI memutuskan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran termasuk haram. MUI menyebut uang kripto tidak berwujud dan tidak bisa diberikan kepada pembeli.

oleh Istiarto SigitDiterbitkan 12 November 2021, 09:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ijtima majelis ulama MUI memutuskan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran termasuk haram. MUI menyebut uang kripto tidak berwujud dan tidak bisa diberikan kepada pembeli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya