Industri Tembakau Dikhawatirkan Makin Terpuruk di Tengah Pandemi, Apa Sebabnya?

Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional terus mendapat hambatan di tengah upaya bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2021, 16:04 WIB
Siswa SMP N 104 Jakarta memasang banner di salah satu warung di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (5/11). Aksi ini sebagai bentuk kesadaran tentang ancaman adiksi rokok terhadap anak-anak di sekolah melalui iklan (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional terus mendapat hambatan di tengah upaya bertahan dari dampak pandemi Covid-19. Setelah rencana kenaikan Cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 mencapai Rp 20 triliun dari sebelumnya Rp 173 triliun menjadi Rp193 triliun di tahun 2022, hambatan lain datang dari Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Pengamat Hukum Ali Ridho mengatakan, Seruan Gubernur Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya merupakan bentuk produk naskah dinas dan alat komunikasi untuk kedinasan.

“Sergub tersebut tidak memiliki jangkauan hukum untuk melakukan pengaturan ke luar internal pemerintahan, apalagi sampai dijadikan acuan penindakan Satpol PP. Ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi seperti peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya,” katanya pada acara diskusi Maju Kotanya Bahagia Warganya Adil Regulasinya, dikutip Kamis (4/11/2021).

Menurut Ali, Sergub bukan Peraturan Undang-Undang (PUU) dan sifatnya tidak boleh mengatur dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI.

“Ketentuan soal Kawasan Tanpa Rokok sudah tuntas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dengan adanya substansi mengatur, Sergub ini menjadi aneh karena ada yang sifatnya larangan. Sergub ini juga bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta sendiri yaitu Perda 50/2012,” paparnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Sektor IHT Dilematis

Rumah warga dipasangi stiker kawasan tanpa rokok di lingkungan RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Warga sejumlah RT di RW 06 berkomitmen menjaga lingkungan dari asap rokok dengan memberikan teguran dan sanksi bagi yang melanggar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sedangkan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman menambahkan, regulasi atau kebijakan tentang sektor IHT sangat dilematis baik dari segi fiskal maupn non fiskal.

“Perlu digaris bawahi bahwa rokok itu legal. Seharusnya pemerintah itu fokus pada regulasi pengendalian bukan pelarangan agar selaras dengan mewujudkan regulasi yang berdaya saing, jika melihat isi dari Sergub DKI maka fokusnya di pelarangan,” kata Herman.

Herman menilai dalam membuat regulasi, Kepala Daerah harus fokus pada pengendalian.

“Kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menimbang secara komprehensif beragam perspektif dan versi kepentingan. Selain itu, kebijakan daerah tidak boleh melarang reklame tembakau secara total,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya