Liputan6.com, Jakarta Antisipasi timbulnya gelombang ketiga Covid-19, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan Pemerintah Pusat telah mengambil keputusan untuk meniadakan cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Advertisement
Antisipasi timbulnya gelombang ketiga Covid-19, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan Pemerintah Pusat telah mengambil keputusan untuk meniadakan cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Diterbitkan 28 Oktober 2021, 09:38 WIBLiputan6.com, Jakarta Antisipasi timbulnya gelombang ketiga Covid-19, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan Pemerintah Pusat telah mengambil keputusan untuk meniadakan cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Advertisement