MUI Ajak Masyarakat Gunakan Wakaf untuk Penguatan UMKM

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat muslim untuk menggunakan dana wakaf dan ZIS untuk penguatan UMKM.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Okt 2021, 11:51 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat muslim untuk menggunakan dana wakaf dan ZIS untuk penguatan UMKM. Hal tersebut dinilai dapat menguntungkan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Nuruzzaman menyampaikan, potensi wakaf di Indonesia tercatat dapat mencapai Rp 6 ribu triliun. Sementara ZIS bisa bernilai hingga ratusan triliun.

"Potensi ini belum dimanfaatkan sepenuhnya," tutur Nurazzaman dalam keterangan webinar yang diselenggarakan MUI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (20/10/2021).

Menurut Nirazzaman, salah satu titik ZIS dan wakaf terdekat masyarakat adalah masjid sehingga perlu diberdayakan menjadi pusat-pusat ekonomi halal berbasis UMKM. Dana wakaf yang dikumpulkan masjid bisa dipakai untuk investasi dalam proses penguatan UMKM.

Kondisi ini membuat masjid dapat berperan sebagai investor pemula yang membantu UMKM mengembangkan diri. Konsep tersebut dinilai mirip antara hubungan angel investor dengan start up.

"Masjid-masjid bisa mengumpulkan dana miliaran rupiah. Sebagian bisa dipakai untuk mengembangkan UMKM," jelas Nurazzaman.

2 dari 3 halaman

Masjid Jadi Titik Pengembangan UMKM

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti menyebut, pihaknya melakukan sejumlah hal untuk mengembangkan UMKM. Salah satunya lewat prioritas produk untuk pengadaan di lingkungan Pemprov NTB.

"IKM lahir dan berkembang kalau produk mereka dibeli. Di NTB, pengadaan oleh dinas-dinas diprioritaskan untuk produk UMKM. Dinas Perindustrian membantu pendampingan untuk standardisasi produk UMKM," kata Nuryanti.

Direktur Utama Bank Syariah NTB, Kukuh Rahardjo menambahkan, pihaknya memang telah menjadikan masjid sebagai salah satu titik pengembangan UMKM. Salah satunya fasilitas kredit tanpa agunan bernilai hingga Rp 50 juta untuk pelaku UMKM di NTB dengan syarat calon debitur harus aktif di masjid dan punya usaha produktif.

Selain itu, para penerima tidak hanya diberi kredit. Mereka juga didampingi untuk pengembangan produk dan pemasarannya.

"Masalah UMKM kebanyakan bukan di produksi. Produk mereka bagus-bagus. Masalah ada di pemasaran," ujar Kukuh.

3 dari 3 halaman

Benarkah Covid-19 Bisa Menyebar Melalui Makanan?

Infografis Benarkah Covid-19 Bisa Menyebar Melalui Makanan? (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya