Akhir Petualangan 2 Kurir Sabu 6 Kg Asal Jember

Gatot mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim menangkap dua tersangka LK dan ZN serta sabu-sabu seberat 6 kilogram.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2021, 06:19 WIB
Dua kurir sabu asal Jember diringkus polisi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Dua kurir sabu berinisial LK dan ZN asal Dusun Karang Kokap Jember, diringkus petugas Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jawa Timur.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bea cukai, bahwa ada paket yang dicurigai dan diduga narkotika," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021).

Gatot mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim menangkap dua tersangka LK dan ZN serta sabu-sabu seberat 6 kilogram.

"Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura," ucap Gatot di Mapolda Jatim.

Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menambahkan, kedua tersangka berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku ke penyidik kalau baru melakukan pengiriman sabu sebanyak dua kali.

"Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember. Untuk 1 kilogram sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp 1 juta," ujar Samsul.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Dari pengakuan dua kurir ini juga didapat nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkotika. Sebab, kedua tersangka LK dan ZN mengatakan kalau mendapatkan sabu dari tangan SY yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Samsul.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya