Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Operator Diamankan

Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

oleh Mevi Linawati diperbarui 15 Okt 2021, 16:47 WIB
Masa yang tergabung gerakan bela korban pinjaman online menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/2). Mereka menuntut hakim untuk memberikan keadilan kepada korban rentenir online. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan 83 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis malam 14 Oktober 2021.

"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macam," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (15/10/2021).

Jajaran Polda DIY, kata dia, hanya mem-backup Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.

"Kemarin kami mem-'backup' Polda Jabar," ujar Yuliyanto, seperti dikutip dari Antara.

Di lokasi, polisi mengamankan 83 orang operator atau debt collector pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. Diamankan pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan, Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Arif mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.

2 dari 3 halaman

Gunakan 23 Aplikasi, Seluruhnya Tak Terdaftar OJK

Ilustrasi pinjaman online/Shuttertstock.

Menurut dia, "digital evidence" atau barang bukti digital yang didapatkan sangat relevan sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.

"Menariknya, satu orang operator 'debt collector' ini berdasarkan 'mix and match' antara 'digital evidence' yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu 'fix'," kata dia.

Arief menuturkan untuk menyasar korban, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabuhi seolah-olah perusahaan itu legal.

"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata dia.

3 dari 3 halaman

Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk

Infografis Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk (Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya