Duh, Ribuan Warga Bandung Terjerat Utang ke Rentenir dan Pinjol Ilegal

Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima sedikitnya 7.321 pengaduan dari masyarakat yang merasa jadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 15 Okt 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi Stres karena terjerat utang | foto : istimewa

Liputan6.com, Bandung - Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima sedikitnya 7.321 pengaduan dari masyarakat yang merasa jadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya. Pengaduan itu tercatat sejak 2018 hingga Oktober 2021.

Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Atet Dedi Handiman mengatakan, hasil analisis dari pengaduan tersebut, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3%), usaha (49%), kebutuhan konsumtif (2%), dan biaya hidup sehari-hari (33%).

Menurut Atet, dari ribuan orang yang merasa menjadi korban tersebut, ada 4.000-an orang yang mendapat akses dari pinjaman online atau pinjol. Sedangkan, sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.

"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktik sebagai rentenir. Itu bukan koperasi Kota Bandung tapi dari luar kota. Jadi, kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," katanya di Balai Kota Bandung, Kamis (14/10/2021).

Atet mengungkapkan, untuk temuan korban, pinjol sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

"Ada yang kita selesaikan, cut off. Misal utang si A Rp2 juta karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di-cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan," ujarnya.

Ia mengatakan, Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Satgas juga dapat memfasilitasi korban agar ditindaklanjuti oleh dinas terkait, seperti ke dinas KUKM, DP3A, dinas pendidikan, hingga dinas sosial.

"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktik rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol," ucap Atet.

Satgas Anti-Rentenir, kata Atet, terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi. "Diarahkan dulu (buat koperasi), apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan," ujarnya.

Untuk menentukan rentenir atau korban, Satgas Anti Rentenir memiliki rapat komite. Masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020. Selain itu, ada juga yang datang langsung ke kantor Jalan Buah Batu No 26, Kota Bandung.

"(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya," katanya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya