Datangi Polda Metro Jaya, Anak Nia Daniaty Diperiksa Terkait Penipuan Tes CPNS

Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania diperiksa Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus dugaan penipuan tes CPNS.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Okt 2021, 13:25 WIB
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama penasihat hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penipuan tes CPNS.

Olivia diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pantauan di lokasi, Olivia tiba di Markas Polda Metro Jaya sekira pukul 11.55 WIB. Ia mengenakan kemeja warna biru dongker. Mulutnya ditutup masker hitam.

Tak banyak komentar yang disampaikan. Wanita yang akrab sapa Oli itu hanya meminta agar dilancarkan dalam menjalani pemeriksaan hari ini.

"InsyaAllah siap, doain aja ya, doain," kata dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum Oli, Susanti Agustina menerangkan bahwa kliennya memberikan sejumlah barang bukti untuk memperkuat tudingan saksi bernama Agustine turut terlibat dalam mencari orang-orang ingin masuk PNS lewat jalur yang dibuatnya.

"Bukti-bukti transfer yang sudah dikirim kepada ibu Agustine karena ibu Agustine bukan korban tapi sama perekrutan juga kepada yang lain-lain," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Nilai Kerugian Rp 9,7 Miliar

Sebelumnya, pada 21 Juli 2017 lalu,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan atas nama Olivia Nathania yang dibuat oleh Rani.Dalam laporan, Oi dianggap melakukan penggelapan uang Rp 61 Juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Ia dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya