PKS Dukung Jika Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Jelang Pilkada 2024

Mardani Ali Sera mendukung jika kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023 diperpanjang jelang Pilkada 2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2021, 15:05 WIB
Ali Mardani Sera (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Politikus PKS yang juga anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendukung jika kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023 diperpanjang jelang Pilkada 2024.

Namun, dia mengingatkan hal tersebut harus mengubah undang-undang terlebih dahulu. Karenanya, pihaknya akan mendukung jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Perpanjangan tentu harus mengubah UU," kata Mardani saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Dia menuturkan, lebih baik memperpanjang masa jabatan kepala daerah jelang Pilkada 2024 daripada memberikan posisi kepada yang tak berpengalaman. Lantaran hal ini bisa saja menimbulkan gejolak politik.

"Ini jauh lebih baik ketimbang pemerintah memaksakan penjabat yang belum berpengalaman dan bisa menimbulkan gejolak," ungkap Mardani.

Dia mengingatkan, paling utama untuk mengisi kekosongan jabatan itu agar pelayanan terhadap publik tidak terganggu.

"Yang utama, pelayanan pada publik jangan terganggu," kata Mardani.

 

2 dari 2 halaman

Perludem Juga Dukung

Munculnya usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah untuk menghadapi kekosongan jabatan di 271 daerah menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 mendapat dukungan beberapa pihak.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa menjadi pertimbangan pemerintah.

"Menurut saya bisa diperpanjang. Atau, jadwal pilkadanya dinormalkan. Tetap ada pilkada di 2022 dan 2023 tetap ada pilkada. Atau karena sekarang sudah akhir 2021 dan mepet waktunya untuk mempersiapkan pilkada di 2022, maka bisa saja digabungkan di 2023. Lalu untuk keserentakan seluruh daerah bisa di 2027," kata Khairunnisa saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Namun, Nissa berpendapat usulan agar pilkada tetap dilaksanakan pada 2022-2023 lebih baik daripada pilkada dilaksanakan serentak pada 2024.

"Kalau kondisi sekarang kan akan ada pemilu 5 kotak dan pilkada di 2024, hal ini akan menjadi beban besar untuk penyelenggara pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, masukan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, untuk menyikapi masalah kekosongan jabatan yang akan terjadi mulai tahun depan.

"Masukan ini perlu jadi pemikiran bagi pemerintah terutama Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi kekosongan yang terjadi," katanya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya