Mahfud: Kalau KPK Tak Mau Angkat, Biar 57 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi ASN Pemerintah

Kapolri menawarkan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk bergabung menjadi ASN di Polri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Sep 2021, 10:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md dan Pimpinan KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2020). (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, bahwa pemerintah menawarkan jabatan aparatur sipil negara (ASN) kepada 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ajakan itu disampaikan melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sesudah terjadi perdebatan panjang (soal TWK), akhirnya KPK ndak mau mengangkat mereka menjadi ASN, biar jadi ASN di pemerintah saja," kata Mahfud dalam diskusi di Twitter, Rabu 29 September 2021.

Menurut dia, tak ada masalah terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Mahfud menilai penyelanggaraan TWK yang merupakan syarat peralihan status pun sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hanya saja, kata dia, terkait pelaksanaan tes tersebut merupakan hal yang berbeda. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Mahfud menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga independen yang bukan di bawah Presiden.

"Dia (KPK) lembaga sendiri seperti KPU, Komnas HAM, KPK, Bawaslu itu eksekutif tapi bukan bawahan presiden, lembaga independen," ujarnya.

Setelah KPK enggan mengangkat pegawai yang tak lolos TWK, Mahfud menyampaikan pemerintah pun menwarkan mereka menjadi ASN di Polri. Pasalnya, 57 pegawai tersebut tetap ditolak KPK meski sudah melakukan tes kembali.

"Jadi kalau yang ditanyakan tentang KPK itu 56 (atau) 57 itu, pemerintah sudah kalau kamu mau jadi ASN, ayok masuk ke polisi jadi ASN di sana," jelas Mahfud.

"Pangkatnya sama dengan teman-teman lain di KPK yang masa kerjanya tiga tahun golongan 4 yang sekian tahun golongan 3D yang seterusnya sama. Nah, itu pemerintah terakhir sikapnya seperti itu," sambung Mahfud.

2 dari 3 halaman

Tawaran Kapolri

Jelang Pemecatan 58 Pegawai, KPK Dijaga Ketat Kepolisian

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021. Menjelang pemecatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membuka pintu bagi 57 pegawai KPK itu untuk bergabung di institusi kepolisian.

Dengan melihat rekam jejak dan pengalamannya, Listyo berharap Novel Baswedan cs dapat memperkuat Satuan Tugas Antikorupsi di Mabes Polri.

"Terkait rekam jejak dan pengalaman di dalam penanganan Tipikor bisa bermanfaat untuk memperkuat organisasi yang saat ini kita sedang kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo beberapa waktu lalu.

Ke-57 pegawai KPK pun masih menimbang tawaran Kapolri. Salah satu pegawai KPK nonaktif, Tata Khoiriyah mengatakan sampai saat ini dirinya dan pegawai lainnya masih melakukan konsolidasi.

"Sampai sekarang kami belum dapat penjelasan secara komprehensif. Kami masih membahas di internal. Mengingat ini bukan sekadar isu pekerjaan, tapi ada stigmanisasi, pelanggaran HAM, maladministrasi dan lainnya," tulis Tata dalam akun twitternya, Rabu (29/9/2021).

Sementara Kabag Perencanaan dan Produk Hukum nonaktif KPK, Rasamala Aritonang mengatakan sangat menghargai perhatian Kapolri.

Namun, Rasamala mengatakan dirinya dan teman-teman lainnya masih ingin menunggu penjelasan pemerintah soal tindak lanjut rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tentang TWK yang dinilai maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang dan melanggar HAM.

"Kami mau dengar secara komprehensif bagaimana konteksnya, rencananya, kemudian secara teknis bagaimana, itu yang mau kita dengar dulu. Setelah itu baru bagaimana kita ambil keputusan lebih lanjut soal apa yang akan dilakuan teman-teman ini," kata Rasamala kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

3 dari 3 halaman

Infografis Hari Terakhir 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Infografis Hari Terakhir 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya