Bocoran Materi SKB CPNS 2021 yang Digelar Usai Tes SKD Kelar

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, berikut materi SKB CPNS 2021. Apa saja?

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2021, 15:00 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Tes SKD CPNS 2021 yang dimulai sejak 2 September 2021 masih berlangsung hingga saat ini. Proses itu bukanlah seleksi yang terakhir. Masih ada ujian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB yang harus dilewati oleh peserta CPNS 2021.

Dikutip dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS, Rabu (29/09/2021), SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Sementara itu, sama seperti SKD, ujian SKB pun ada materinya. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB tersebut, materi SKB CPNS 2021 dapat berupa:

a. Psikotest

b. Tes potensi akademik

c. Tes kemampuan bahasa asing

d. Tes kesehatan jiwa

e. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

f. Tes praktik kerja

g. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan

Sebagai informasi, ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

2 dari 2 halaman

Yang Berhak Ikut SKB

Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN

Tidak semua peserta SKD CPNS bisa mengikuti tes SKB. Perlu diketahui, peserta yang berhak mengikuti ujian SKB adalah yang sudah dinyatakan lulus ujian SKD.

Selain dinyatakan lulus, peserta tersebut termasuk ke dalam tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, hingga TWK.

Namun, jika setelah itu nilai SKD masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya