Jangan Coba-coba, Peserta Tes SKD CPNS 2021 Langsung Gugur Jika Palsukan Hasil Test PCR

Jika ditemukan peserta Tes SKD CPNS 2021 yang tidak membawa apalagi memalsukan dokumen tersebut, maka peserta akan digugurkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2021, 13:31 WIB
Peserta memberikan berkas sebelum mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Salah satu yang harus dibawa adalah hasil tes PCR/antigen atau kartu vaksin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Peserta tes SKD CPNS 2021 harus memenuhi segala persyaratan dan tata tertib yang sudah ditentukan. Salah satunya dengan membawa hasil swab test RT PCR/antigen atau surat vaksin.

Jika ditemukan peserta SKD CPNS 2021 yang tidak membawa apalagi memalsukan dokumen tersebut, maka peserta akan digugurkan.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan dalam unggahan video dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara atau BKN @bkngoidofficial.

“Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasikan dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan,” tegas BKN, seperti dikutip dari video unggahannya tersebut, Senin (27/09/2021).

Karena itulah, peserta harus membawa dokumen asli jika tidak ingin digugurkan dalam seleksi ini. Selain itu, juga harus membawa segala kelengkapan dokumen untuk pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

 

2 dari 2 halaman

Bagi Peserta yang Positif Covid

Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 pada H-1 ujian, bisa melaporkan diri kepada Instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan mengusulkan kepada BKN.

Di dalam video tersebut dijelaskan, “Laporan kepada Instansi harus dilakukan minimal H-1 ujian, jika dilaporan sesudah jadwal ujian maka dinyatakan tidak hadir.”

Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 pada hari pelaksanaan ujian, peserta bisa langsung melapor ke Instansi untuk ditempatkan di ruangan khusus peserta Covid-19 di tilok.

Selain itu, bisa pula diusulkan penjadwalan ulang sesuai dengan rekomendasi Tim Kesehatan di tilok. Hal ini mengacu pada SE BKN 7/2021.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya