KPK Dalami Proses Penganggaran Pengadaan Tanah ke Ketua DPRD DKI Jakarta

Ali mengatakan, keterangan Prasetyo Edi yang tertuang dalam BAP ini nantinya akan diuji tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Sep 2021, 10:28 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat tiba di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/9/2021). Prasetyo akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pada tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan dan pengesahan anggaran terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa Prasetyo Edi pada Selasa 21 September 2021. Prasetyo dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Ali mengatakan, keterangan Prasetyo Edi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ini nantinya akan diuji tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Keterangan saksi tentu detailnya telah tertuang dalam BAP dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas- luasnya pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku dicecar soal mekanisme penganggaran terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang berujung rasuah.

Prasetyo dicecar soal penganggaran rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), kebijakan umum anggaran (KUA), dan rencana kerja pemerinyah daerah (RKPD) di DPRD untuk Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ditanya soal mekanisme saja, mekanisme penganggaran dari RPJMD, KUA, RKPD gitu saja," ujar Prasetyo usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Menurut Prasetyo, DPRD DKI hanya menyetujui besaran anggaran yang dibutuhkan Pemprov DKI untuk pengadaan tanah tersebut. Setelah dana disetujui, selebihnya menjadi kewenangan Pemprov DKI.

Dia pun meminta agar soal pengadaan tanah yang berujung rasuah itu ditanyakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, menurutnya, dana yang sudah disetujui itu diserahkan kepada pihak Anies.

"Ya, namanya dia minta (dana), selama itu dipergunakan dengan baik, ya, tidak masalah gitu lho. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar, dan di banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan itu saya serahkan kepada eksekutif, nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata dia.

"Intinya pembahasannya, ya, selesai, tanya Pak Gubernur saja," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan Tersangka

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya