Kepala Daerah Diminta Jangan Manfaatkan Bansos untuk Kepentingan Politik

Distribusi bansos harus berlandaskan pemikiran untuk mengurangi beban masyarakat miskin karena terdampak Covid-19.

oleh Muhammad Ali diperbarui 19 Sep 2021, 09:51 WIB
Paket bansos terlihat di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan untuk mencegah warga mudik dan meningkatkan daya beli selama masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kepala daerah diminta tidak memanfaatkan program bantuan sosial (bansos) untuk memoles citra kepemimpinan sendiri. Distribusi bansos harus berlandaskan pemikiran untuk mengurangi beban masyarakat miskin karena terdampak Covid-19.

“Data bansos jangan dipolitisir, tapi mesti diperbaiki. Tugas kepala daerah bukan untuk memutarbalikkan data, tapi untuk memperbaikinya, agar data kemiskinan dan masyarakat miskin bisa diperbaiki,” kata pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada wartawan, Sabtu 18 September 2021.

Ujang mengatakan, bansos itu harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan politik, bukan berdasarkan pada kepentingan politik kepala daerah. “Oleh karena itu, para politisi yang menjadi kepala daerah mestinya sadar diri agar jangan berpikir untuk kepentingan politik semata,” ujar Ujang yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR).

Dia menambahkan, kepala daerah harus berjuang dan memperjuangkan hak rakyat miskin penerima bansos. “Dengan tidak mengotak-atik atau memanipulasi data bansos,” pungkas dia seperti dikutip dari Antara.

Sedangkan anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa pemimpin daerah harus punya citra dan membuat citra melalui perilaku, tindakan, kebijakan, program, dan kegiatan yang arif dan solutif sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya.

Dia menilai perlu ada instansi yang bertanggungjawab penuh atas penyajian dan pembaruan data kemiskinan secara digital, real time, dan terbuka. “Dengan mendayagunakan unit pemerintahan terbawah secara partisipatoris, sehingga dari waktu ke waktu bisa up to date,” ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Awasi Pemutakhiran Data Bansos

Menurut dia, Komisi II meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawasi pemutakhiran data bansos oleh pemerintah daerah. Zulfikar pun memberikan saran agar bansos bisa lebih cepat masyarakat penerima manfaat terima.

“Bentuk tunai dan pakai jasa perbankan. Penerima manfaat harus punya rekening dengan saldo awal yang sangat ringan dan saldo bisa diambil semua tanpa biaya administrasi,” ujarnya.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, kepentingan politik kepala daerah kerap menghambat perbaikan data penerima bansos. Kepala daerah sering bermain dengan data demi memoles citra kepemimpinannya.

Suharso menjelaskan, pembaharuan data calon penerima bansos atau perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimandatkan peraturan perundang-undangan setiap enam bulan sekali. Proses pembaharuannya merupakan tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten untuk selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Sosial.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya