DPR: Pemerintah Sudah Tetapkan Standarisasi Gaji dan Tunjangan

Masinton Pasaribu mengatakan, Krisdayanti tidak mendapatkan teguran.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Sep 2021, 13:30 WIB
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta Anggota komisi IX DPR RI Krisdayanti sempat menjadi sorotan publik saat membeberkan besaran dana aspirasi atau reses sebesar Rp450 juta di sebuah channel YouTube. Bahkan yang bersangkutan dipanggil fraksi PDIP.

Rekan sejawatnya di DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, Krisdayanti tidak mendapatkan teguran.

"Enggak ada teguran apa-apa, justru itu malah diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi," kata Masinton dalam diskusi daring, Sabtu(18/9/2021).

Dia pun mengungkapkan, setiap anggota DPR akan tetap mendapatkan gaji maupun tunjangan, baik bagi mereka yang rajin atau malas.

Menurutnya, tidak ada pemotongan apabila rajin atau membolos dalam kerja, lantaran sudah diatur dalam undang-undang.

"Undang-undangnya seperti itu, sama gaji dan tunjangannya sama," jelas Masinton.

Terkait gaji dan tunjangan, lanjut dia, besarannya sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

"Pemerintah sudah menetapkan standart gaji dan tunjangan," kata Masinton.

 

2 dari 2 halaman

Anggaran Reses

Namun, kata Masinton, untuk anggaran reses yang bernilai ratusan juta, dana itu tidak bisa diterima tanpa adanya program dan kegiatan yang dilakukan.

"Kalau (dana aspirasi/reses) by program, pelaksanaannya diaudit dan dilaporkan ke DPR nah jadi kegiatan yang dibiayain kegiatan representasi anggota yaitu memang tidak otomatis, beda dengan gaji otomatis diterima, datang tidak datang itu diterima," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya