Verifikasi Vaksinasi COVID-19 WNI dan WNA Lewat PeduliLindungi Butuh Berkas Ini

Verifikasi vaksinasi COVID-19 bagi WNI dan WNA lewat aplikasi PeduliLindungi butuh berkas berikut.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 17 Sep 2021, 18:01 WIB
Banner Infografis 8 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi Dukung Pengendalian Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah berkas dibutuhkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan verifikasi vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Dalam hal ini, data WNI dan WNA yang sudah divaksinasi di luar negeri kini bisa terintegrasi lewat PeduliLindungi. 

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan, WNI dan WNA bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum.

"Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan," terang Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 17 September 2021.

"Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA, yakni izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor."

Verifikasi vaksinasi COVID-19 bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 4 halaman

Proses Verifikasi Vaksinasi Maksimal 3 hari Kerja

Petugas melakukan screening terhadap penerima vaksin COVID-19 di Pasar Gang Kancil, Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). Gubernur Anies Baswedan mengatakan pemprov DKI telah memenuhi target Presiden Joko Widodo untuk menyalurkan vaksinasi dosis pertama kepada 7,5 juta orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

WNI dan WNA yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 di luar negeri juga dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan aman.

“Penambahan fitur (verifikasi vaksinasi untuk WNA dan WNI) ini dapat membantu Pemerintah dalam melakukan pelacakan (tracing) dengan cepat untuk mengendalikan pandemi,” tambah Johnny G. Plate.

Pemerintah menyiapkan laman https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI dan WNA mendaftar dan mengajukan verifikasi. Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

3 dari 4 halaman

Alur Verifikasi Masuk PeduliLindungi

Pedulilindungi.id (Foto: dok Pedulilindungi.id)

Alur untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNI agar terintegrasi dalam PeduliLindungi antara lain:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (WNA).

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi: Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi, masuk ke situs Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

4 dari 4 halaman

Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi

Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya