Beroperasi hingga Subuh Saat PPKM, Tempat Hiburan di Bogor Disegel

Dari laporan masyarakat, kafe di Kota Bogor hampir setiap hari melakukan kegiatan usaha hingga 03.00 - 04.00 WIB pagi selama PPKM.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Sep 2021, 19:46 WIB
Satpol PP Bogor menyegel tempat hiburan yang beroperasi saat PSBB. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satpol PP Kota Bogor menindak tempat hiburan di kawasan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu dini hari (12/9/2021). Tempat hiburan Zentrum KTV & Launge La’Mocca Resto Cafe itu melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bogor.

"Tempat hiburan itu kedapatan beroperasi hingga subuh atau dini hari," ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana, Minggu.

Dari laporan masyarakat, lanjut Asep, kafe di Kota Bogor tersebut hampir setiap hari melakukan kegiatan usaha hingga 03.00 - 04.00 WIB pagi.

"Setelah dicek ternyata benar. Padahal aturan PPKM cuma sampai pukul 21.00 WIB," kata Asep.

2 dari 2 halaman

Denda Rp 10 juta dan penyegelan

Satpol PP Kota Bogor menindak tempat hiburan di kawasan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (12/9/2021). (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Menurut Asep Permana, kafe tersebut kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 10 juta. Selain itu, tempat usahanya juga disegel petugas.

"Penyegelan sampai berakhir PPKM yang sekarang berjalan. Kan PPKM setiap seminggu diperpanjang," ujar dia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya