Pedagang HP hingga Ikan Hias Kini Lebih Mudah Bertransaksi Online

Pandemi mengubah banyak kebiasaan masyarakat, sehingga mengubah preferensi masyarakat terhadap sesuatu. Salah satunya dalam bertransaksi secara digital.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi transaksi online. (Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi mengubah banyak kebiasaan masyarakat, sehingga mengubah preferensi masyarakat terhadap sesuatu. Salah satunya dalam bertransaksi secara digital.

Melihat hal tersebut, PT Prismalink International (PrismaLink), salah satu perusahaan financial technology (fintech) mengembangkan layanan payment link yang memungkinkan merchant untuk menerima pembayaran secara online tanpa perlu memiliki website.

Merchant cukup membuat payment link kemudian membagikannya melalui Whatsapp, Facebook, Instagram, Telegram atau media komunikasi lainnya. Selanjutnya, para pembeli bisa meng-klik link tersebut dan melakukan pembayaran.

CEO PrismaLink, Laksono mengatakan saat ini payment link PrismaLink telah digunakan oleh pemilik usaha baik di media sosial maupun pedagang offline seperti pemilik bengkel, penjual handphone, event organizer, restoran, penjual ikan hias hingga beberapa brand besar.

“Dengan menggunakan layanan payment link dari PrismaLink, merchant dapat langsung menerima pembayaran dari delapan bank besar di Indonesia. Hal ini sangat memudahkan merchant untuk menerima pembayaran dari berbagai bank tanpa perlu membuka rekening di setiap bank dan tidak perlu melakukan konfirmasi pembayaran. Karena merchant dan customer akan langsung mendapatkan notifikasi saat pembayaran berhasil dilakukan,” kata Laksono dalam keterangan tertulis di Jakarta, 

Adapun delapan bank tersebut yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Permata, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan CIMB Niaga. Untuk dapat mulai menggunakan payment link, merchant dapat melakukan pendaftaran di https://merchant.plink.co.id/. Setelah akun aktif, merchant dapat membuat payment link dengan memasukkan data yang dibutuhkan dan sistem akan membuat payment link secara otomatis.

Setelah itu, merchant dapat membagikan payment link kepada customer.Customer cukup klik payment link tersebut dan akan diarahkan ke halaman pembayaran PrismaLink.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Metode Pembayaran

BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, baik dari perorangan maupun developer, dan besarnya lima persen dari nilai transaksi.

Pelanggan dapat memilih metode pembayaran dan melakukan pembayaran secara online. Setelah pembayaran berhasil, merchant dan customer akan menerima notifikasi email secara real time. Selanjutnya merchant dapat mengirimkan barang yang dipesan, karena sudah ada kepastian pembayaran.

“Layanan ini juga sebagai bagian dari misi kami, yakni menyediakan layanan pembayaran yang lengkap dengan proses yang sederhana / mudah (one stop payment solution), dengan membuat semua proses sederhana,” jelasnya.

Laksono menambahkan bisnis platform industri pembayaran sangat besar peluangnya. Sepanjang masih terdapat dan terus bertambahnya bisnis / perdagangan / jual-beli antarmanusia (C2C), B2B (Business to Business) dan B2C (Business to Customer), maka mereka akan membutuhkan pembayaran. Ini bisnis yang tidak ada matinya.

Untuk itu PrismaLink terus ingin menjadi yang terbaik dengan memberikan pengalaman yang mudah bagi para customer (payment made simple).

“Pada prinsipnya, para customer ingin fokus kepada bisnis mereka dan menyerahkan perihal pembayaran kepada ahlinya, yaitu PrismaLink. Sehingga kami terus memastikan bahwa pemrosesan kami harus bagus, mulai dari proses pendaftaran, integrasi, transaksi hingga after sales support,” lanjut Laksono.

Hingga saat ini PrismaLink masih terus memperbanyak kerjasama dengan mitra-mitra di Indonesia. Mulai perusahaan marketplace, perbankan, NGO, e-commerce, travel, hotel, sekolah hingga pengusaha di media sosial dan pengusaha offline.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya