Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memakai istilah Penyintas Korupsi untuk koruptor, sang perampok uang rakyat. Upaya KPK tersebut menimbulkan reaksi keras publik.
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memakai istilah Penyintas Korupsi untuk koruptor, sang perampok uang rakyat. Upaya KPK tersebut menimbulkan reaksi keras publik.
Diterbitkan 31 Agustus 2021, 11:45 WIBLiputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memakai istilah Penyintas Korupsi untuk koruptor, sang perampok uang rakyat. Upaya KPK tersebut menimbulkan reaksi keras publik.
Advertisement