Pemerintah Keberatan Tebus TKI Terancam Pancung

Dalam masalah ini, Pemerintah tidak memiliki anggaran khusus apalagi dalam APBN untuk mengeluarkan diyat (uang darah).

oleh Liputan6Diterbitkan 04 Desember 2012, 15:44 WIB
Mantan Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni, akan dikirim Pemerintah untuk mengupayakan pembebasan TKI Satinah dari hukuman pancung. Keluarga korban yang dibunuh Satinah telah memberikan batas waktu sampai 14 Desember 2012 untuk diyat (uang darah) sebesar Rp 21 miliar.

Menurut mantan Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, Maftuh dikirim untuk memimpin langsung negosiasi karena kedekatannya dengan Gubernur Gazeem, Pangeran Faisal bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud, yang selama ini telah banyak membantu sebagai mediator ke dua belah pihak.

Dalam masalah diyat ini Humphrey Djemat menjelaskan bahwa Pemerintah menghadapi beberapa kendala. Pertama, tidak adanya anggaran khusus apalagi dalam APBN untuk mengeluarkan diyat (uang darah).

"Kedua, pengeluaran uang diyat akan menjadi preseden yang tidak baik karena jumlahnya yang sangat berlebihan bahkan tidak masuk akal lagi. Padahal Pemerintah Arab Saudi telah memberikan Fatwa untuk uang diyat itu hanya sebesar 500 ribu Riyal," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Ketiga, lanjut dia, ada masalah mendasar dimana seseorang yang karena kejahatannya membunuh bukan karena keadaan terpaksa membela diri seolah-olah harus dibebaskan. Padahal ketentuan hukum di Indonesia seorang yang melakukan kejahatan tetap harus dihukum tanpa dibebaskan dengan cara diyat. Di sini akan timbul perlakuan diskriminasi terhadap WNI yang ada di Indonesia dan yang di Arab Saudi.

"Keempat, uang diyat seharusnya dibayarkan oleh keluarga korban atau para dermawan yang ingin membantu. Ini yang berlaku di Arab Saudi. Apabila Pemerintah yang mengeluarkan diyat maka Pemerintah dianggap pasti mempunyai uang, dan oleh karena itu terlihat kecenderungan yang bersifat komersialisasi atas permintaan uang diyat," ungkapnya.

Menurut Humphrey Djemat, ke depannya masalah uang diyat harus ditentukan secara lebih jelas baik untuk alasan pengeluargannya, besarnya pengeluaran agar kebijakannya menjadi suatu yang adil dan bisa di pertanggung-jawabkan. Dalam hal ini tanggung-jawab Konsorsium Asuransi harus ada, karena Asuransi selama ini telah mendapatkan uang ratusan miliar dari pembayaran premi Asuransi TKI namun tidak dirasakan sama-sekali manfaatnya oleh para TKI.

TKI Satinah binti Jumadi Amad adalah TKI yang bekerja di Arab Saudi di daerah Al Gaseem. Ia telah dijatuhi vonis  Qishash (pancung) pada 13 September 2011 karena membunuh majikan perempuannya, Nura Al Garib, yang sudah berusia lanjut dengan memukulkan kayu kebagian tengkuk. Kemudian majikan tersebut diseretnya ke kamar tidur dan diletakkan di bawah tempat tidur.

Satinah berusaha kabur namun tertangkap polisi di terminal bus Saptco. Satinah mengakui perbuatannya tanpa ada niatan membunuh dan hanya ingin membalas perlakuan kasar majikan kepadanya. Satinah juga mengambil uang sejumlah  37.970  Riyal.

Satinah telah ditahan Kepolisian tanggal 16 Juni 2007 dan dipindahkan ke Penjara Buraidah, Provinsi Al Gaseem 27 Juni 2007. Sejak kasus Satinah ini muncul, pihak KBRI di Riyadh telah melakukan pendampingan dan mengupayakan agar TKI Satinah mendapatkan pemaafan dari keluarga Korban. (MUT)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya