Polisi Tangkap Peretas Situs Sekretariat Kabinet

Polisi telah menangkap peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab). Kabar tersebut dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Agu 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap peretas situs Sekretariat Kabinet RI. Kabar tersebut dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.  "Sudah ditangkap," tutut Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).

Agus enggan merinci terkait penangkapan tersebut. Rencananya, detail operasi akan disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 9 Agustus 2021.

"Kemarin (ditangkapnya)," kata Agus.

Sebelumnya, laman situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) yang beralamat di setkab.go telah diretas dan diubah tampilan web-nya (deface) oleh hacker.

Ketika situs diakses, penggunjung seharusnya ditampilkan berbagai informasi umum ternyata diubah dengan foto seseorang yang sedang membawa sebuah bendera merah putih dengan tulisan "Padang Blackhat" dan "Anon Illusion Team."

Selain itu, pelaku peretasan (hacker) yang mengatasnamakan Zyy Ft Lutfifake juga menuliskan sebuah kalimat yang berbunyi, "Kekacauan dimana-mana, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Rakyat harus dirumah tanpa ada dispensasi dan kompensasi apa pun yang membuat rakyat Indonesia merasa stress dan depresi. Penguasa menikmati dunianya sendiri dengan gaji yang mengalir tiap hari. Dimana keadilan di Negara ini?".

Diketahui, aksi peretasan dan deface ini menjadi salah satu cara hacking yang sering terjadi terhadap situs web pemerintahan di Indonesia beberapa tahun belakangan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Langgar UU ITE

Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menegaskan, akan melakukan penyelidikan terkait peretasan situs Sekretariat Kabinet. Diketahui situs beralamatkan www.setkab.go.id diretas sekira pukul 09.00 WIB.

"BIN mengambil langkah upaya penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," tegas Wawan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/7/2021).

Wawan menambahkan, langkah diambil BIN juga akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengusutan.

"Lebih lanjut guna membongkar dan memproses hukum pelaku peretasan," jelas Wawan.

Wawan merinci, langkah penyelidikan diambil BIN berdasarkan langkah hukum UU ITE. Menurut dia, peretasan adalah pelanggaran pidana.

"Peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," dia menandasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya