Pengadilan Tolak Gugatan PKPU terhadap Pan Brothers

Alasan majelis hakim menolak gugatan tersebut lantaran pengajuan PKPU PBRX di Indonesia diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 27 Jul 2021, 22:02 WIB
Pekerja memotong pola di pabrik Garmen,Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2015). Industri tekstil di dalam negeri terus menggeliat. Hal ini ditandai aliran investasi yang mencapai Rp 4 triliun (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

"Satu, menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya; dua, menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara,” demikian mengutip putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H., M.Hum Selasa (27/7 2021).

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), alasan majelis hakim menolak gugatan tersebut lantaran pengajuan PKPU PBRX di Indonesia diajukan kepada debitur yang sama dengan proses di Singapura. Sehingga dalam hal ini Maybank Indonesia tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU tersebut.

Kuasa hukum untuk dan atas nama PT Pan Brothers Tbk, Aji Wijaya & Co, juga menjelaskan, putusan moratorium Singapura pun tidak mengurangi hak dari para kreditor untuk mengajukan tagihan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Singapura.

Justru amar Putusan Moratorium Singapura memberikan kebebasan kepada seluruh pihak untuk mengajukan suatu permohonan sehubungan dengan putusan moratorium. Di lain sisi, putusan Moratorium Singapura juga melarang bagi siapapun untuk memulai atau melanjutkan proses hukum di negara lain.

"Mempertimbangkan fakta tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan Pemohon PKPU tidak memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan PKPU dalam perkara ini," ujar pihak Aji Wijaya & Co.

Kalau pun pemeriksaan tetap dilanjutkan, pemeriksaan terhadap hal ini akan menjadi pemeriksaan yang tidak sederhana (bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37/2004), dan Majelis Hakim menolak untuk memeriksa perkara untuk menghindari tumpang tindih 2 yurisdiksi hukum penyelesaian perkara.

Pada 28 Juni 2021, Perseroan dan anak perusahaannya mendapatkan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura sampai dengan 28 Desember 2021.

Oleh karena itu, sampai dengan tanggal tersebut, pihak-pihak lain tidak dapat melakukan sejumlah langkah hukum terhadap Pan Brothers, kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Gerak Saham PBRX

Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG 2019 ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Saham PT Pan Brothers Tbk (PBRX) stagnan di posisi Rp 120 per saham. Saham PBRX naik tipis satu poin ke posisi Rp 121 per saham.

Saham PBRX berada di level tertinggi Rp 123 dan terendah Rp 120 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 165 kali dengan volume perdagangan 21.999. Nilai transaksi Rp 268,1 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya