Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 3,1 Miliar di Tangsel

Hasrul dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Namun, saat dipanggil untuk melaksanakan hukuman, dia menghilang.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2021, 18:26 WIB
Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) tindak pidana penipuan atas nama terpidana Teuku Meurah Hasrul. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) tindak pidana penipuan, Teuku Meurah Hasrul (46) pada Senin (26/7/2021) sekitar pukul 09.30 Wib.

Hasrul ditangkap di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019, Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3,170 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Hasrul dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Namun, saat dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dirinya tak datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
 
"Untuk selanjutnya, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dapat diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan," jelasnya.
 
 
 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

DPO Segera Menyerahkan Diri

 
Dengan ditangkapnya satu buronan tersebut, dia mengimbau kepada para buronan lain atau yang masuk dalam daftar DPO untuk segera menyerahkan diri.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
 
Reporter: Nur Habibie
 
Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya