Kemendagri: Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS

Dalam UU Pemda, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Jul 2021, 08:38 WIB
Petugas Satpol PP saat melakukan apel pasukan pengamanan di Monas, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 saat PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Hal itu disampaikan Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E Rondonuwu.

“Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS,” kata Bernard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7/2021).

Menurutnya, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Adapun persyaratan untuk menjadi PPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 adalah, pertama masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 tahun.

Kedua, berpangkat paling rendah Penata Muda/ golongan III/a. Ketiga, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara dan bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum.

Keempat, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah, selanjutnya setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir.

Kemudian, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

“Berdasar regulasi tersebut, baik Undang-undang Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri yang sampai saat ini masih berlaku sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda, mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggaran oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Pola Pendidikan PPNS

Petugas PPNS BPOM memeriksa barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat dan makanan ilegal di kawasan Sunter, Jakarta, Selasa (10/12/2019). Modus yang digunakan adalah penjualan via jasa pengiriman dan e-commerce di empat gudang di Jakarta Utara dan Selatan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, pola Pendidikan dan Pelatihan PPNS adalah Pertama, pendidikan dan latihan PPNS dilakukan dengan pola: 400 jam pelajaran atau 60 hari; 300 jam pelajaran atau 45 hari dan; 200 jam pelajaran atau 30 hari.

Kedua, diklat dengan pola 400 jam pelajaran atau 60 hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dengan hukum acara biasa.

Ketiga, diklat dengan pola 300 jam pelajaran atau 45 hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak peraturan daerah tindak pidana ringan dan pelanggaran dengan hukum acara singkat atau cepat.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya