Menkumham Berikan Remisi Hukuman untuk 1.020 Narapidana Anak

Pembinaan terhadap anak yang terlibat dengan maslah hukum semata untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jul 2021, 10:20 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan penjelasan kepada Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2020). Rapat juga membahas penjelasan recofusing APBN Tahun 2020, persiapan new normal di lapas dan imigrasi serta isu-isu lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 1.020 anak binaan yang menjalani hukuman di penjara mendapatkan mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional 2021.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemberian revisi ini sebagai upaya menjaga kepentingan terbaik anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ini (remisi) bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna dalam keterangan pers diterima, Jumat (23/7/2021).

Dalam momen ini, sebanyak 1.001 anak mendapat RAN I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat RAN II alias langsung bebas. 

Yasonna menambahkan, kegiatan pembinaan terhadap anak yang terlibat dengan maslah hukum semata untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Hilangkan Stigma Negatif

Dia meyakini, misi tersebut akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen untuk menanggalkan stigma negatif terhadap para anak yang berhadapan dengan hukum. 

"Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya,”harapnya menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya