Liputan6.com, Jakarta Polrestabes Surabaya, berlakukan peraturan baru sebagai syarat untuk permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini pemohon SIM mesti menunjukkan bukti sudah divaksin covid-19. Aturan ini bertujuan untuk memotivasi warga untuk ikut vaksinasi covid-19
Advertisement