Sudah Tahap Sosialisasi, Penggolongan SIM C Ditargetkan Berlaku Agustus 2021

khusus pengendara sepeda motor, SIM terbagi menjadi empat klasifikasi, yakni SIM C, SIM CI, SIM CII serta SIM D.

oleh Arief Aszhari diperbarui 13 Jul 2021, 14:01 WIB
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib kelengkapan berkendara baik motor ataupun mobil. Bahkan saat ini, pengendara roda dua harus memiliki dokumen tersebut, sesuai dengan klasifikasi kapasitas kendaraannya masing-masing.

Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pengendara motor gede alias moge sudah harus memiliki SIM khusus berdasarakan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut.

Dalam hal ini, khusus pengendara sepeda motor, SIM terbagi menjadi empat klasifikasi, yakni SIM C, SIM CI, SIM CII serta SIM D.

Beleid ini sendiri sudah diterbitkan dan ditandatangani pada 19 Februari 2021, serta diundangkan pada bulan yang sama.

"Seperti halnya perundang-undangan lainnya, ada masa sosialisasi minimal enam bulan. Selain itu, juga menyiapkan sarana dan prasarana buat petugas di Satpas," jelas Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, seperti dilihat dari akun youtube NTMC Polri, Selasa (13/7/2021).

Lanjutnya, pihak kepolisian sendiri memiliki target pada Agustus 2021, peraturan terkait penggolongan SIM ini bisa diimplementasikan.

"Buat teman-teman yang menggunakan kendaraan di atas 250cc, 500cc, sampai di atas 500cc kita harap sudah bisa mengkatkan SIM ke golongan C1. Kemudian, baru tahun depan bisa ditingkatkan lagi ke SIM CII," tegas Arief.

2 dari 3 halaman

Penggolongan SIM

Mengenai pembagiannya sendiri, masing-masing kategori SIM tersebut dibedakan atas kapasitas mesin yang diusung oleh masing-masing kendaraan motor tersebut, mulai dari di bawah 250cc sampai di atas 500cc serta kendaraan berkebutuhan khusus.

"Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian," bunyi Pasal 1 Ayat (6) dalam Perpol No 5 Tahun 2021.

3 dari 3 halaman

Infografis Vaksin Covid-19 Berbayar Vs Vaksin Gratis.

Infografis Vaksin Covid-19 Berbayar Vs Vaksin Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya