Update Pelamar CPNS 2021, Ini 10 Instansi Sepi Peminat dan Paling Diincar

Adapun peserta pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bisa mendaftarkan diri pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Jul 2021, 22:51 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pelamar pendaftaran CPNS 2021 yang mengisi formulir sudah mencapai 1.100.945 hingga Kamis, 8 Juli 2021 ini. Adapun pendaftaran CPNS 2021 dibuka sampai 21 Juli 2021.

Sementara pendaftar yang sudah melakukan submit tercatat mencapai 358.984. Ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi facebooknya.

"Hai #Sobat BKN, berikut Mimin sampaikan update pelamar per 08-07-2021 Pukul 11:42:43 WIB. Mengisi Formulir 1.100.945. Sudah Submit 358.984," mengutip penjelasan BKN.

Pemerintah telah membuka seleksi CASN 2021 meliputi CPNS, PPPK guru dan PPPK nonguru. Adapun peserta pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bisa mendaftarkan diri pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Tahun ini, BKN memprediksi jumlah pendaftar CPNS 2021 dan PPPK bisa mencapai 5 juta peserta. BKN kembali melaporkan instansi yang paling sepi dan ramai pendaftar:

10 Instansi dengan Pelamar CPNS Terbanyak

1. Kementerian Hukum dan HAM 176.553

2. Kementerian Perhubungan 48.641

3. Kejaksaan Agung 47.642

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 15.780

5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 15.253

6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 14.862

7. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 14.732

8. Kementerian Kesehatan 10.196

9. Kementerian Pertanian 9.405

10. Pemerintah Kab. Bandung 9.396

 

10 Instansi dengan Pelamar Sedikit

1. Pemerintah Kabupaten Maybrat 5

2. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar 15

3. Pemerintah Kabupaten Fak-Fak 15

4. Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan 16

5. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama 17

6. Pemerintah Kabupaten Kaimana 17

7. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan 17

8. Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya 23

9. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat 30

10. Pemerintah Kota Sibolga 37

 

Saksikan Video Ini

2 dari 3 halaman

Penting! Ini Akibatnya Jika Selalu Tunda Daftar CPNS 2021

CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku kewalahan menerima rententan pertanyaan dari calon pendaftar CPNS 2021. Ini menyebabkan lalu lintas pada portal SSCASN jadi sedikit terhambat.

Situasi ini terjadi lantaran banyak calon pendaftar yang panik dan berbondong-bondong bertanya di laman sscasn.bkn.go.id, soal syarat pendaftaran CPNS 2021 yang berbeda-beda di tiap instansi.

"Jangan dikit-dikit panik tanya, bisa ditunggu karena memang jujur secara sistem ini banyak banget yang akses. Cukup banyak yang akses. Jadi mungkin kalau agak lama loading-nya ditunggu aja," imbuh BKN dalam Instastory @bkngoidofficial, Kamis (8/7/2021).

Mengacu pada situasi ini, peringatan lantas diberikan kepada calon pelamar CPNS 2021 yang masih suka menunda-nunda waktu pendaftaran. Bukan tidak mungkin lalu lintas di portal SSCASN akan jadi lebih padat gara-gara pelamar yang malas mendaftar awal-awal.

"Jangan juga kita serbu di awal-awal tapi di akhir-akhir baru lamar. Biasanya di tengah- tengah agak sepi, soalnya pelamar itu biasa daftar akun di awal, tapi submit di akhir," tutur BKN.

Oleh karenanya, calon pelamar CPNS 2021 pun diminta untuk selalu memperhatikan waktu pendaftaran. Juga diminta agar tak lengah dengan segala persyaratan yang sudah ditetapkan.

"Pokoknya intinya baca semua baik-baik. Kalau udah yakin baru daftarkan," tegas BKN.

 

3 dari 3 halaman

Ikut Tes CPNS 2021 Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin? Simak Penjelasannya

Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi berlangsung 27-31 Januari 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Masa pendaftaran CPNS 2021 kini masih tersisa hingga 21 Juli 2021. Namun banyak calon pelamar yang sudah bertanya-tanya, apakah gelaran tes CPNS khususnya saat menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) nantinya wajib menyertakan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen atau tidak.

Menjawab kumpulan pertanyaan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa memastikan apakah sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat wajib mengikuti tes CPNS 2021. Ketentuan seperti itu nanti akan menyusul dan dikeluarkan seiring situasi pandemi ke depan.

"Itu nanti ikuti aja ketentuan saat tes, karena tiap wilayah berbeda. Apalagi sekarang kalau masa darurat kan harus bawa keterangan vaksin sama keterangan antigen, jadi diikuti aja," jelas BKN dalam sesi briefing singkat via Instastory @bkngoidofficial, Kamis (8/7/2021).

BKN juga menghimbau kepada seluruh calon pendaftar CPNS 2021 agar rajin membaca segala persyaratan yang tertera di laman SSCASN sebelum waktu pendaftaran ditutup per Juli.

Termasuk soal persyaratan khusus yang diberikan oleh masing-masing instansi. Calon pendaftar disarankan untuk memastikan terlebih dahulu mana instansi yang mau dilamar, beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi CPNS di sana.

"Nanti kalau udah di-list dibaca baik-baik persyaratan tiap instansinya, karena bisa saja berbeda, ada syarat-syarat (CPNS) tertentu yang kadang diminta instansi," imbuh BKN. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya