Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran Minta Didoakan

Dendy Prasetya, tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama RI kembali diperiksa KPK hari ini.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Nov 2012, 10:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetya, terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama RI. Dendy yang ditemani kuasa hukumnya, Erman Umar, tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.20 WIB, Selasa (27/11/2012), menumpang mobil Honda CRV berwarna silver bernomol polisi B 909 MN.

Masih menggunakan kursi roda, Dendy pun mengungkapkan bahwa pemeriksaannya kali ini masih merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. "Ini pemeriksaan lanjutan. Doakan saya sehat dan bisa mengikuti ini dengan baik," katanya seraya mengayuh kursi rodanya memasuki lobi KPK.

Anak kandung politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar ini akan diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan Alquran. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui, Dendy bersama ayahnya anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabbar, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.(ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya