Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meniadakan sementara kegiatan di tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Advertisement
Pemerintah meniadakan sementara kegiatan di tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Diterbitkan 21 Juni 2021, 16:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah meniadakan sementara kegiatan di tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Advertisement