Menag: Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Melindungi dari Covid-19

Pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember. Kemudian, pemerintah menggeser dua hari libur nasional keagamaan 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jun 2021, 18:49 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa perubahan libur nasional dan cuti bersama Natal 2021 untuk melindungi masyarakat dari Covid-19. Perubahan itu antara lain, pergeseran libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Maulid Nabi, dan cuti bersama Natal 2021.

"Saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari Covid-19," kata Yaqut dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Adapun pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember. Kemudian, pemerintah menggeser dua hari libur nasional keagamaan 2021.

Pertama, libur tahun baru Islam 1143 Hijrih pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, libimur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Yaqut mengatakan bahwa pemerintah memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia, terutama umat Islam. Oleh sebab itu, libur nasional tidak dihapus melainkan hanya digeser ke hari berikutnya.

"Pandemi Covid masih ada dimana-mana belum hilang secara seluruhnya. Tapi hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama," jelasnya.

Begitu pula dengan dihapusnya cuti bersama Natal 2021 di 24 Desember yakni, untuk mencegah penularan Covid-19. Terlebih, libur panjang kerap berdampak pada kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Ikhtiar ini sejalan dengan vaksinasi dan mengampanyekan protokol kesehatan," ucap Yaqut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Arahan Presiden Jokowi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan perubahan libur nasional dan penghapusan cuti bersama Natal 2021 merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini sebagai upaya antisipasi karena penyebaran Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.

"Sesuai arahan bapak presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

"Maka Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur (nasional) dan cuti bersama," sambung dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya