Polri Bakal Tertibkan Pinjol Ilegal

Kasus pinjaman online menjadi sorotan lantaran kerap banyak korban yang mengalami kerugian materil hingga non materil.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jun 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Polri berencana memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal. Pedoman penertiban sedang dibahas oleh Kabareskrim.

Hal itu disampaikan, Wakil Direktur Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto. Dia mengatakan surat telegram yang berisikan mekanisme penertiban pinjaman online bodong tengah digodok oleh Kabareskrim. Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.

"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Whisnu menyampaikan, pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjumlah 1.700 pinjaman online. Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Rugikan Korban

Menurutnya, kasus pinjaman online tersebut menjadi sorotan lantaran kerap banyak korban yang mengalami kerugian materil hingga non materil.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar dia.

Dia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya