Anji Jalan Asesmen di BNNP Jakarta, Hasil Lab Forensik Keluar Pekan Depan

Permohonan untuk asesmen terhadap Anji diminta oleh pihak keluarga.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jun 2021, 19:51 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kanit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari membenarkan, musisi Anji telah diasesmen satuannya di Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hal tersebut dilakukan, sebagai kelanjutan dari permohonan pihak keluarganya terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Anji.

"Hari ini Musisi EAP als Anj menjalani asesmen Di BNN Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan pengajuan dari pihak keluarga " ujar Harry saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).

Harry menambahkan, asesmen dilakukan siang tadi pukul 13.00 WIB. Namun menurut dia, hasil lab harus menunggu selama sepekan untuk mengetahui tingkat ketergantungan dan narkotika yang berada di tubuh Anji.

"Nunggu hasil 3-7 hari," singkat Harry.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Anji Tetap Ditahan

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski menjalani hasil lab, Harry menegaskan, proses hukum tidak berhenti. Anji tetap ditahan dan diperiksa terkait kasusnya.

"Anji sudah dilakukan penahanan jadi mekanisme penyidikan terus berjalan, Harry menandasi.

Akibat perbuatannya, Anji disangkakan, pasal berlapis, Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Ancamanya sampai 12 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya